ANATOMI DAKWAAN SUBVERSIF ITU

Berkas dakwaan pada kertas berukuran folio berbentuk buku setebal sekitar 30 cm itu dibolak-balik lembar demi lembar dengan cepatnya. Itu barangkali kali ke seratus Ketua PRD Budiman Sudjatmiko melakukan hal itu. "Dengan omong kosong ini mereka mau menghukum kami?" bertanya Budiman sambil menahan marah. Pasti bukan karena dia dan 14 aktifis lain sudah pasti akan menghabiskan beribu-ribu hari hidup mereka di penjara.

Marah, tapi Budiman toh sempat melucu pada sidang pertama (12/12/96). Ketika ditanya oleh majelis hakim, Budiman, seperti semua terdakwa lain, menyatakan tidak mengerti isi dakwaan jaksa. "Tapi kalau bahasanya lumayan bagus," ledek Budiman.

Apa saja omong kosong itu? Berikut ini anatomi berkas dakwaan terhadap Budiman Sudjatmiko. Dakwaan pada 14 terdakwa lain, tak berbeda jauh. Jiwa dari dakwaan atas Budiman adalah bahwa ia, sebagai pribadi maupun Ketua Umum PRD, "secara berturut-turut melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya dengan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau yang patut diketahuinya dapat memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau Haluan Negara".

Yang dimaksud perbuatan berlanjut itu, dibagi dalam tiga hal utama. Pertama, bergabung dan menjadi Ketua Umum PRD yang ditopang oleh ormas-ormas sektoral. Kedua, PRD tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas. Ketiga, tindakan "memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau Haluan Negara tersebut dilakukan dengan berbagai perbuatan yang mendahului".

Yang dimaksud perbuatan mendahului itu, termasuk tindakan Budiman mengambil alih kepengurusan dan menjadi ketua Presidium Sementara-PRD (KPO-PS-PRD), dan segala rapat dan keterlibatan sebagai pelaksana Kongres PRD di Kaliurang.

Baru kemudian, jaksa masuk ke materi Manifesto dan demo.

Disebutkan, dalam deklarasi PRD sebagai Partai, 22 Juli 1996 di YLBHI, Budiman melakukan dua hal signifikan. Yakni menyampaikan pidato politik dengan judul "Mari Kibarkan Panji-Panji Kedaulatan Rakyat", dan mengedarkan buku PRD berjudul Menuju Demokrasi Multi Partai kerakyatan _yang dikenal sebagai Manifesto PRD itu.

Inti pidato Budiman adalah menentang paket 5 UU Politik, menolak dwifungsi ABRI, dan menyatakan Orde Baru dipenuhi oleh prestasi penggunaan kekerasan atas rakyatnya sendiri.

Ihwal isi Manifesto, jaksa merincinya cukup detil. Antara lain:
*Tak ada demokrasi di Indonesia.
* Selama 30 tahun Soeharto jadi presiden, negara telah jadi kekuasaan yang memasung dan menghambat kemajuan partisipasi rakyat.
* Sejarah bangsa Indonesia sesungguhnya adalah sejarah perjuangan rakyat yang gigih melawan segala jenis penghisapan, penindasan. Namun Orde Baru telah membuat langkah mundur bila dibanding kehidupan 1950-1959, karena hak-hak dasar partisipasi politik rakyat telah dipasung dengan penerapan 5 UU Politik dan dwi fungsi ABRI.
* Secara ekonomi, politik dan budaya, Orde Baru tak bisa diterima dan dipertahankan lagi oleh rakyat Indonesia.
* Susunan DPR/MPR mencerminkan kejahatan dalam mempertahankan kekuasaan: oknum klik kekuasaan dan ABRI mendapat hak khusus, diangkat oleh presiden tanpa melalui Pemilu.
* Persoalan ekonomi, politik, dan budaya selama 30 tahun Orde Baru yang penuh pupuk bangkai dan air darah rakyatnya sendiri, harus mendapat jalan keluar melalui suatu pemerintahan baru yang berwatak demokrasi kerakyatan, dengan visi masa depan.
* PRD menawarkan jalan untuk mengatasi kebekuan dan kebuntuan kehidupan politik, dan meningkatkan kualitas gerakan rakyat menuju suatu masyarakat multi partai kerakyatan yang damai tanpa kekerasan.
* Orde Baru harus diadili oleh Pengadilan Internasional untuk mempertanggung-jawabkan pembantaian masal ketika merebut kekuasaan pada tahun1965.
* Mendesak MPR untuk mengadakan sidang istimewa untuk menuntut pertanggung-jawaban Soeharto selama memimpin negara Republik Indonesia.

Yang lucu, jaksa juga menyebut salah satu bukti subversi Budiman adalah diberikannya PRD Award, kepada "orang-orang yang nyata-nyata menentang pemerintah": Pramoedya Ananta Toer, Goenawan Mohamad, Thomas Wanggai, Sri Bintang Pamungkas, dan Xanana Gusmao.

Seterusnya, urusan demonstrasi. Disebutkan, dalam rangka persiapan dan pematangan ke arah pembentukan PRD, "maupun sebagai pelaksanaan programnya atau mewujudkan tujuan PRD," Budiman terlibat aktif dalam serangkaian demonstrasi.Yakni:
* Menghasut dan memimpin aksi buruh PT Great River Industries (Bogor, 18/7/95), dengan tuntutan upah Rp. 7000/hari, rebut kebebasan berorganisasi, dan cabut Paket 5 UU Politik.
* Ikut dalam unjuk rasa di DPR (23/8/95), sambil meneriakan yel-yel: Hidup Rakyat, Hidup Buruh, Hidup Mahasiswa, Cabut Paket 5 UU Politik, dan Satu Perubahan Satu Perlawanan.
* Memimpin aksi buruh PT Elektro (6/9/95) dengan tuntutan upah Rp. 7.000, kebebasan berserikat, dan dihentikannya campur tangan militer dalam perburuhan.
* Ikut dalam aksi saat deklarasi Oposisi Indonesia (28/10/95), yang menyerukan pencabutan paket 5 UU Politik.
* Memimpin aksi mengenang Insiden Santa Cruz (Jakarta, 12/11/95), yang menyerukan referendum di Timtim.
* Memimpin "aksi lompat pagar" di Kedubes Belanda dan Rusia bersama pemuda Timor Timur, (7/12/95), yang menyerukan referendum bagi rakyat Timtim dan dihentikannya pengiriman tentara RI ke Timtim.
* Mengkoordinasikan pelaksanaan aksi buruh Sritex, (Solo, 11/1995), yang menyerukan kebebasan berserikat bagi buruh, upah Rp. 7000, pencabutan Paket 5 UU Politik dan Dwifungsi ABRI, dan penghentian campur tangan militer dalam urusan perburuhan.
* Memimpin unjuk rasa di Kantor Menko Polkam (7/7/96), yang selain mengulang tuntutan soal Paket 5 UU Politik dan dwifungsi ABRI juga menuntut dihentikannya keterlibatan pemerintah dalam urusan PDI. * Memimpin aksi buruh 10 pabrik di Tandes, (Surabaya 8-9/7/96) dengan tuntutan menyangkut upah Rp. 7000, pencabutan paket UU Politik dan dwifungsi ABRI.
* Terakhir, ini satu-satunya kalimat dalam dakwaan yang menyebut soal Peristiwa 27 Juli: Pada tanggal 27 Juli 1996 berada di antara massa yang melakukan kerusuhan di sekitar Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat.
Nah, apa yang bisa dikatakan atas semua upaya jaksa memenjarakan para aktifis secara tidak masuk akal ini? Kita kutipkan saja sedikit dari eksepsi Budiman Sudjatmiko.

"Panggung pengadilan ini seolah-olah telah membawa kita masing-masing sebagai wakil dari kekuatan yang saling bertempur dan darurat. Oleh karenanya saling membinasakan. Walau saya sadar bahwa pertempuran ini tidaklah adil. Karena Jaksa memiliki rumah tahanan negara, sedangkan terdakwa hanya memiliki pikiran. Dan pikiran ini sekarang sedang diadili. Justru karena pikiran terdakwa telah dianggap potensial bagi tindakan-tindakan subversi, maka satu-satunya senjata bagi saya adalah pikiran saya."

Sumber:
Suara INDEPENDEN, No. 3/III/Januari 1997


Kirimkanlah E-mail ke alamat kami / Kembali ke Index bahasa Indonesia