Marah, tapi Budiman toh sempat melucu pada sidang pertama (12/12/96). Ketika ditanya oleh majelis hakim, Budiman, seperti semua terdakwa lain, menyatakan tidak mengerti isi dakwaan jaksa. "Tapi kalau bahasanya lumayan bagus," ledek Budiman.
Apa saja omong kosong itu? Berikut ini anatomi berkas dakwaan terhadap Budiman Sudjatmiko. Dakwaan pada 14 terdakwa lain, tak berbeda jauh. Jiwa dari dakwaan atas Budiman adalah bahwa ia, sebagai pribadi maupun Ketua Umum PRD, "secara berturut-turut melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya dengan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau yang patut diketahuinya dapat memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau Haluan Negara".
Yang dimaksud perbuatan berlanjut itu, dibagi dalam tiga hal utama. Pertama, bergabung dan menjadi Ketua Umum PRD yang ditopang oleh ormas-ormas sektoral. Kedua, PRD tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas. Ketiga, tindakan "memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau Haluan Negara tersebut dilakukan dengan berbagai perbuatan yang mendahului".
Yang dimaksud perbuatan mendahului itu, termasuk tindakan Budiman mengambil alih kepengurusan dan menjadi ketua Presidium Sementara-PRD (KPO-PS-PRD), dan segala rapat dan keterlibatan sebagai pelaksana Kongres PRD di Kaliurang.
Baru kemudian, jaksa masuk ke materi Manifesto dan demo.
Disebutkan, dalam deklarasi PRD sebagai Partai, 22 Juli 1996 di YLBHI, Budiman melakukan dua hal signifikan. Yakni menyampaikan pidato politik dengan judul "Mari Kibarkan Panji-Panji Kedaulatan Rakyat", dan mengedarkan buku PRD berjudul Menuju Demokrasi Multi Partai kerakyatan _yang dikenal sebagai Manifesto PRD itu.
Inti pidato Budiman adalah menentang paket 5 UU Politik, menolak dwifungsi ABRI, dan menyatakan Orde Baru dipenuhi oleh prestasi penggunaan kekerasan atas rakyatnya sendiri.
Ihwal isi Manifesto, jaksa merincinya cukup detil. Antara lain:
*Tak ada demokrasi di Indonesia.
* Selama 30 tahun Soeharto jadi presiden, negara telah jadi
kekuasaan yang memasung dan menghambat kemajuan partisipasi
rakyat.
* Sejarah bangsa Indonesia sesungguhnya adalah sejarah perjuangan
rakyat yang gigih melawan segala jenis penghisapan, penindasan.
Namun Orde Baru telah membuat langkah mundur bila dibanding
kehidupan 1950-1959, karena hak-hak dasar partisipasi politik
rakyat telah dipasung dengan penerapan 5 UU Politik dan dwi
fungsi ABRI.
* Secara ekonomi, politik dan budaya, Orde Baru tak
bisa diterima dan dipertahankan lagi oleh rakyat Indonesia.
* Susunan DPR/MPR mencerminkan kejahatan dalam mempertahankan
kekuasaan: oknum klik kekuasaan dan ABRI mendapat hak khusus,
diangkat oleh presiden tanpa melalui Pemilu.
* Persoalan ekonomi, politik, dan budaya selama 30 tahun Orde
Baru yang penuh pupuk bangkai dan air darah rakyatnya sendiri,
harus mendapat jalan keluar melalui suatu pemerintahan baru yang
berwatak demokrasi kerakyatan, dengan visi masa depan.
* PRD menawarkan jalan untuk mengatasi kebekuan dan kebuntuan
kehidupan politik, dan meningkatkan kualitas gerakan rakyat
menuju suatu masyarakat multi partai kerakyatan yang damai tanpa
kekerasan.
* Orde Baru harus diadili oleh Pengadilan
Internasional untuk mempertanggung-jawabkan pembantaian masal
ketika merebut kekuasaan pada tahun1965.
* Mendesak MPR untuk mengadakan sidang istimewa untuk menuntut
pertanggung-jawaban Soeharto selama memimpin negara Republik
Indonesia.
Yang lucu, jaksa juga menyebut salah satu bukti subversi Budiman adalah diberikannya PRD Award, kepada "orang-orang yang nyata-nyata menentang pemerintah": Pramoedya Ananta Toer, Goenawan Mohamad, Thomas Wanggai, Sri Bintang Pamungkas, dan Xanana Gusmao.
Seterusnya, urusan demonstrasi. Disebutkan, dalam rangka
persiapan dan pematangan ke arah pembentukan PRD, "maupun sebagai
pelaksanaan programnya atau mewujudkan tujuan PRD," Budiman
terlibat aktif dalam serangkaian demonstrasi.Yakni:
* Menghasut dan memimpin aksi buruh PT Great River Industries (Bogor,
18/7/95), dengan tuntutan upah Rp. 7000/hari, rebut kebebasan
berorganisasi, dan cabut Paket 5 UU Politik.
* Ikut dalam unjuk rasa di DPR (23/8/95), sambil meneriakan
yel-yel: Hidup Rakyat, Hidup Buruh, Hidup Mahasiswa, Cabut Paket
5 UU Politik, dan Satu Perubahan Satu Perlawanan.
* Memimpin aksi buruh PT Elektro (6/9/95) dengan tuntutan upah
Rp. 7.000, kebebasan berserikat, dan dihentikannya campur tangan
militer dalam perburuhan.
* Ikut dalam aksi saat deklarasi Oposisi Indonesia (28/10/95),
yang menyerukan pencabutan paket 5 UU Politik.
* Memimpin aksi mengenang Insiden Santa Cruz (Jakarta, 12/11/95),
yang menyerukan referendum di Timtim.
* Memimpin "aksi lompat pagar" di Kedubes Belanda dan Rusia
bersama pemuda Timor Timur, (7/12/95), yang menyerukan referendum
bagi rakyat Timtim dan dihentikannya pengiriman tentara RI ke
Timtim.
* Mengkoordinasikan pelaksanaan aksi buruh Sritex, (Solo,
11/1995), yang menyerukan kebebasan berserikat bagi buruh, upah
Rp. 7000, pencabutan Paket 5 UU Politik dan Dwifungsi ABRI, dan
penghentian campur tangan militer dalam urusan perburuhan.
* Memimpin unjuk rasa di Kantor Menko Polkam (7/7/96), yang
selain mengulang tuntutan soal Paket 5 UU Politik dan dwifungsi
ABRI juga menuntut dihentikannya keterlibatan pemerintah dalam
urusan PDI.
* Memimpin aksi buruh 10 pabrik di Tandes, (Surabaya
8-9/7/96) dengan tuntutan menyangkut upah Rp. 7000, pencabutan
paket UU Politik dan dwifungsi ABRI.
* Terakhir, ini satu-satunya kalimat dalam dakwaan yang menyebut
soal Peristiwa 27 Juli: Pada tanggal 27 Juli 1996 berada di
antara massa yang melakukan kerusuhan di sekitar Jl. Diponegoro,
Jakarta Pusat.
Nah, apa yang bisa dikatakan atas semua upaya jaksa memenjarakan
para aktifis secara tidak masuk akal ini? Kita kutipkan saja
sedikit dari eksepsi Budiman Sudjatmiko.
"Panggung pengadilan ini seolah-olah telah membawa kita masing-masing sebagai wakil dari kekuatan yang saling bertempur dan darurat. Oleh karenanya saling membinasakan. Walau saya sadar bahwa pertempuran ini tidaklah adil. Karena Jaksa memiliki rumah tahanan negara, sedangkan terdakwa hanya memiliki pikiran. Dan pikiran ini sekarang sedang diadili. Justru karena pikiran terdakwa telah dianggap potensial bagi tindakan-tindakan subversi, maka satu-satunya senjata bagi saya adalah pikiran saya."
Sumber:
Suara INDEPENDEN, No. 3/III/Januari 1997