Doktrin sentral yang mendasar dalam ajaran Islam ialah tauhid denga esensi kalimah syahadah: Laa Ilaaha Illallah. Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Doktrin ini mengandung pengakuan atas Ke-Mahaesaan dan Ke-Mahakuasaan Allah yang sifatnya mutlak dan menentukan dalam keseluruhan struktur bangunan dan dimensi kehidupan umat manusia. Karenanya aktualisasi doktrin tauhid tidak terbatas hanya menyangkut aspek aqidah dan ibadah, melainkan menyangkut seluruh aspek sosial yang menyatukan dengan harmonis dimensi hablumminallah dan hablumminannas (hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia).
Konsekuensi penerimaan terhadap doktri ini menghendaki pemahaman bukan hanya apa yang dilakukan Tuhan pada hambaNya (bahwa Dia itu memelihara, pemberi rizki, mengatur hujan, dan lain-lain) melainkan apa yang seharusnya dilakukan setiap hamba kepada Tuhannya. Artinya bagaimana menerjemahkan sikap tauhid itu dalam perilaku sehari-hari selaku insan sosial, politik, maupun ekonomi.
Dalam perjuangan demokrasi misalnya, bagi seorang Muslim tidak boleh terlepas dari pandangan tauhid yang batas-batas normatifnya diisyaratkan oleh Alquran, yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia itu sendiri. Dengan rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut atas mereka. Sekiranya engkau kasar dan kesat hati, niscaya mereka akan meninggalkan lingkunganmu, maka maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (QS Ali Imran: 159). Demokrasi yang terkait dengan pandangan tauhid ini oleh para pemimpin Islam disebut demokrasi Teistik, dan karenanya memperjuangkannya bernilai ibadah. Demokrasi teistik adalah demokrasi yang secara implisit mengakui kedaulatan Tuhan yang diimplementasikan dalam bentuk kedaulatan rakyat.
Pembudayaan Demokrasi
Ide demokrasi seperti di atas, memang memerlukan pembudayaan,
antara lain melalui sistem pendidikan sosial yang memadai. Dalam
hal ini Alquran mengisyaratkan tamsil dengan beberapa nama dalam
suratnya untuk menggambarkan tahapan masyarakat. Pertama, tahap
Al-Ankabut (laba-laba), suatu tahap yang paling rapuh karena ia
menyendiri (eksklusif) dan bersifat menunggu. Walaupun begitu,
laba-laba pernah menolong Nabi Muhammad SAW dari kejaran
orang-orang Quraisy. Kedua, tahap An-Naml (semut) yang cirinya
adalah gotong royong untuk melakukan suatu kerja. Kondisi kita
sebagai bangsa berada di antara tahap Al-Ankabut dan An-Naml
ini, dimana sebagian cenderung eksklusif dalam mencari
keuntungan materi dan sebagian (terutama di desa-desa) masih mau
bergotong royong. Dan tentu saja, perjuangan demokrasi perlu
meningkatkan masyarakat kepada tahap An-Nahl (lebah), dimana
selain kompak bergotong royong, mereka itu selektif, hanya makan
yang baik-baik dna mengeluarkan yang baik-baik, sebagaimana
digambarkan oleh hadist Nabi SAW: "Al-mukminu kamatsalin nahlah.
In akalat akalatut- thoyyibah wa in wadhoat
wadhoatut-thoyyibah, Wa in ya'uudu 'ala'udin nakhirin lam
takrihi. (Orang mukmin itu bagaikan lebah, apabila dia makan
adalah yang baik-baik, dan apabila ia mengeluarkan adalah juga
yang baik-baik. Pada waktu ia hinggap di suatu dahan yang
kering, ia tidak mematahkannya)".
Pada tahap An-Nahl inilah rakyat mengalami kemakmuran yang merata. Dalam hal perjuangan demokrasi kepada tahap An-Nahl, Alquran memperkukuh dengan sejumlah prinsip normatif yang harus dijadikan sendi-sendi kehidupan politik, seperti asas keadilan, kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.Asas-asas tersebut di atas pada tingkat hukum positif perlu dirinci, sehingga terasa adil dan jujur bagi semua pihak, bagi yang kuat maupun yang lemah. Sementara ini kita mau menerima asas adil dan jujur sebagai norma dasar, tetapi masih ada pihak yang belum mau merinci ke dalam tingkat hukum dan peraturan. Itulah sebabnya asas jujur dan adil masih diributkan para kontestan pemilu, terutama oleh PPP dan PDI yang menghendaki penjabaran jujur dan adil itu dalam bentuk hukum positif yang mengatur pemilihan umum.
Ribut-ribut tentang jurdil (jujur dan adil) dalam pemilu menunjukkan adanya fenomena serius bahwa dalam praktek kita berdemokrasi masih ditemukan ketidakserasian, termasuk lebarnya kesenjangan antara hakekat dan amalan demokrasi kita itu. Seperti kita ketahui, hakekat demokrasi adalah bahwa kedaulatan di tangan rakyat (UUD 1945 Pasl 1 dan 2). Untuk itu kita membuat amalan demokrasi, seperti adanya partai politik, perlunya pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, perlunya eksekutif yang dipilih oleh rakyat atau wakilnya, bekerjanya legislatif di DPR-MPR, dan sebagainya. Tetapi kecenderungan kita seolah-olah lebih mementingkan pengaturan sistem amalan demokrasi ketimbang hakekat demokrasi. Akibatnya amalan demokrasi itu diskenario untuk memenuhi selera legitimasi pihak pemegang status quo. Karena amalan lebih diutamakan daripada hakekatnya, maka demokrasi kita menjadi demikian merosotnya sehingga tampak karikatural.
Kini setelah hampir sat abad upaya bangsa melakukan perombakan dari tatanan feodalistis kepada tatanan demokratisasi, yaitu sejak Budi Utomo, Sarikat Islam, dan lain-lain, kita menemuka diri bahwa perombakan itu secara nyata belum tercapai. Upaya perombakan yagn tumbuh dari ide yagn bersifat radikal, moderat, maupun yang sinkretisme dan romantisme dalam gerakan demorkasi masih cenderung menghasilkan arah yang mempertahankan tatanan kehidupan lama. Tidak mengherankan, bila kita masih menemukan dewasa ini kekuatan-kekuatan yang mempertahankan kehidupan feodalistis, tradisional dan statis. Agaknya untuk memanifestasika hakekat demokrasi ke dalam sistem amalannya diperlukan kerja berat, apalagi menyangkut demokrasi teistik (demokrasi berkertuhanan) sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pemimpin Islam. Ini adalah kerja pembudayaan yang tak pernah berhenti.
Demokrasi Elitis
Pada tingkat ide sesungguhnya para pendiri bangsa kita telah
secara telak menyingkirkan gagasan kaum aristrokat dan feodalis
untuk mengatur negara dengan sistem kedaulatan di tangan rakyat,
atau demokrasi. Artinya dengan suatu kearifan untuk mengakui dan
menerima pluralisme pendapat, serta kehendak dengan segala
implikasi dan konsekuensinya. Selanjutnya pada tingkat aksi,
kita telah memiliki seperangkat yang mengejawantah dalam bentuk
tata krama dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kekeluargaan,
penghormatan, dan persamaan hak serta kewajiban. Namun pada
tingkat prosedural, untuk menampung dan menyelesaikan berbagai
perbedaan pendapat dan kehendak kita belum benar-benar menyusun
suatu tata cara atau rule of the game yang kompatibel (selaras
dan sejalan) dengan ide dan nilai-nilai yang ada. Hal-hal
prosedural masih disusun melalui praktek-praktek manipulatif
yang cenderung kurang mengindahkan tuntutan ataupun
kehendak-kehendak riil masyarakat. Perkembangan demokrasi yang
demikian adalah demokrasi elitis, dimana proses-proses pembuatan
kebijakan dan pengambilan keputusan nasional dilakukan oleh
kelompok elit politik saja tanpa mengikutsertakan rakyat yang
ada di dalamnya. Sebagian besar waktu sejarah kehidupan politik
yang kita lewati tersita oleh berlakunya demokrasi elitis ini.
Akibatnya banyak keputusan politik yang praktis tidak nyambung
dengan kepentingan rakyat atau tidak benar-benar bernilai
otoritatif.
Hemat saya, tingkat prosedural yang memberi keistimewaan pada kelompok elite yang berpengaruh ini telah menjadi gangguan utama dalam pengembangan demokratisasi di Indonesia. Karena praktek-praktek manipulatif oleh kelompok elit, maka demokrasi perwakilan sebagaimana dicita-citakan dalam UUD 1945 berubah arah menjadi demokrasi perwalian. Pada masa orde lama, perubahan arah dari demokrasi perwakilan ke demokrasi perwalian itu dimulai oleh Bung Karno sendiri dengan ide demokrasi terpimpin (1959-1965) dimana presiden mempresentasikan diri sebagai wali dalam setiap proses politik nasional. Ketika Orde Baru lahir, demokrasi perwalian ini masih terus berjalan, hanya siapa yang menjadi wali saja yang berubah. Di masa orba yang emnjadi wali adalah para ketua orsospol yang dilegalisasi oleh perundang-undangan sistem politik, misalnya dalam menentukan caleg (calon legislatif) untuk dipilih rakyat melalui penusukan tanda gambar. Ini berarti masih berlangsungnya pengandaian bahwa rakyat masih bodoh politik yang hanya bisa memilih tanda gambar daripada menilai pribadi dan presentasi para tokoh masyarakat yang pantas mewakili mereka. Kondisi ini memprihatinkan mengingat rakyat kita dalam lima puluh tahun terakhir selama mengenyam kemerdekaan ini telah cukup berpendidikan.
Kemandirian Umat
Di jaman modern sekarang ini, umat Islam perlu memandang bahwa
bidang politik tidak sekedar fardhu kifayah, melainkan fardhu
'ain, yaitu setiap orang harus terlibat paling tidak pada
tingkat kesadaran politik. Bagi mereka yang secara total
memasuki dunia politik harus menerjuni bidang politik itu secara
profesional, tidak lagi secara amatiran. Bagaimanapun
perkembangan jaman telah menuntut spesialisasi dan pembagian
tugas seperti itu. Pada tingkat inilah tugas menerjuni politik
secara profesional itu kedudukannya menjadi fardhu kifayah.
Politik sebagai salah satu bidang kegiatan hidup yang berhubungan dengan masalah pemerintahan dan kenegaraan serta proses pembuatan keputusan pada semua tingkat, memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri. Karena itu untuk membangun kemandirian umat dalam pengertian independensi berpolitik, maka dalam tubuh umat ini harus muncul kader-kader politik yang menguasai persoalan-persoalan politik serta kaitannya dengan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, budaya, psikologi massa dan lain sebagainya. Jangan sampai mereka yang terjun ke gelanggang politik adalah mereka yang tanpa bekal pengetahuan dan pemahaman Islam secara benar. Bila tanpa itu, bukan tidak mungkin malah menimbulkan kebingungan di tubuh umat, misalnya berpolitik tanpa etika, tuduh-menuduh, dan perang terbuka di media massa diantara sesama tokoh umat. Politik di jaman modern menuntut wawasan, kecakapan, dan integritas pada tujuan besar Islam yaitu mengangkat harkat manusia sebagai khalifah fil-ardh. Pada tingkat praktis politik adalah kemampuan memperkuat identitas Islam serta menyamakan persepsi umat dalam menghadapi isu-isu sosial politik agar umat ini memiliki daya saing yang kuat untuk mempertandingkan konsep-konsep Islam dalam penataan sosial politik bangsa dan negara.
Jakarta, 30 Maret 1996
*) Makalah ini disampaikan pada Latihan Kader II Tingkat Nasional HMI Cabang Bandung, di Bandung tanggal 22-31 Maret 1996. **) Ketua Yayasan P3SDM (Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Sumber:
INDONESIA-L
9 Mar 1997