INDONESIA BUKAN LAGI NEGARA HUKUM !

Oleh: Adilus

Segala tindakan kekerasan militer selama ini, dilakukan bertolak-belakang dari semboyan mereka sendiri "memurnikan pelaksanaan Panca Sila dan UUD 45" seperti:
1. Melakukan pembunuhan massal pada aksi penyerangan dan pendudukan rakyat Maubere pada tahun 1975 dengan korban lebih dari 200 000 manusia ( 1/3 dari jumlah penduduk).
2. Perlakuan kekerasan militer terhadap demonstrasi 'Tanjung Priok' pada tahun 1983 dengan korban lebih dari 500 orang.
3. Perlakuan kekerasan militer terhadap demonstrasi mahasiswa di Ujung Pandang pada tanggal 22 April 1996 untuk menuntut pencabutan kembali peraturan kenaikan harga tarif-transportasi.
4. Perlakuan kekerasan militer angkatan laut-infanteri, angkatan darat dan polisi huru hara menyiksa dengan pukulan dan tendangan sepatu lars sangat kejam terhadap aksi mogok mogok 20.000 buruh yang tergabung dengan gerakan pro demokrasi dibawah koordinasi PRD pada tanggal 8 Juli 1996 dan 9 Juli 1996 di Surabaya.
5. Perampasan dan penyerbuan gedung DPP-PDI pusat dengan mengorbankan para pejuang pro-demokrasi pada tanggal 27 Juli 1996 oleh ABRI dengan menggunakan Soeryadi sebagai ketua illegal partai PDI melalui kongres Medan rekayasa diktator militer jendral Soeharto.
6. Memberlakukan peraturan TEMBAK DI TEMPAT pada setiap unjuk-rasa untuk menuntut keadilan sosial dan hak asasi kemanusiaan dan memberlakukan peraturan dalam KEADAAN DARURAT.
7. Perlakuan cara kerja teroris gaya militer facsis dari regim 'Orde Baru' dengan penangkapan, penculikan, pembunuhan misterius dan penyiksaan tahanan politik para pejuang pro demokrasi, seperti Dita Sari (ketua PPBI), Mochtar Pakpahan (ketua SBSI), Budiman Sudjatmiko (ketua PRD) dan Pramoedia Ananta Toer ( ex-Tapol, penulis roman).
8. Melakukan pembunuhan massal dan pembunuhan misterius terhadap rakyat Aceh, Papua, Lampung dan rakyat penuntut hak atas tanah garapan serta hak atas perbaikan hidup buruh.

Rentetan peristiwa2 ini menunjukkan secara jelas penghidupan rakyat Indonesia di bawah rezim militer Soeharto tidak banyak beda dengan suasana hidup di zaman kolonial, tidak ada kebebasan bicara, tidak ada kebebasan mengajukan pendapat, tidak ada kebebasan mengkritik penguasa! Di mana lagi namanya kebebasan Rakyat? Kemana larinya demokrasi setelah merdeka? Tidak ada lagi!

Kita juga bisa melihat untuk menindas aksi2 gerakan massa, kekuasaan jenderal Soeharto dengan se-wenang2 menuduh semua aksi2 gerakan massa yang muncul sebagai kegiatan subversi, misalnya:
1. Kasus Malari 1974;
2. Amuk massa atas pos polisi Cicendo, Bandung 1981;
3. Mengeluarkan petisi-Lembaran Putih Kasus Priok di Jakarta tahun 1984;
4. Bonar Tigor Naipospos, Bambang Subeno, Bambang Isti Nugroho dalam kaitan penyebaran buku terlarang di Yogyakarta tahun 1986 dan 1987;
5. Perlawanan GPK (Gerakan Pengacau Keamanan) Warsidi di Lampung tahun 1989. Terakhir (1996) Mulyadi (setelah menyandang status terdakwa selama enam tahun) dibebaskan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena tidak cukup bukti; dll

Dengan berkedok "memurnikan pelaksanaan Pancasila" Jenderal Soeharto pada hakekatnya telah merubah negara kita Indonesia, menjadi negara kekuasaan, dimana yang berkuasa selalu "benar", atau "kebenaran" selalu berada dipihak penguasa. Satu tindakan penghianatan terhadap pejuang2 kemerdekaan R.I., yang ber-cita2kan menegakkan satu Negara yang berdasarkan prinsip "rule of law", mencapai satu negara berdasarkan hukum, Negara Hukum. Jadi, jelas bukan lagi demokrasi yang diberikan pada Rakyat, bukan HUKUM yang berlaku, tapi kekerasan, tangan-besi yang dijatuhkan diatas kepala Rakyat untuk mempertahankan singgasana kerajaannya! Penangkapan2 dan persekusi dilakukan lagi2 hanya dengan tuduhan membabi-buta gerakan demokratis ini sebagai perusuh, destruktif, "ditunggangi Komunis", "PKI hidup kembali", dll.

Mengikuti peristiwa2 terakhir ini, seharusnyalah kita bisa bangga melihat munculnya pemuda-pemuda demokrat yang berani tampil memperjuangkan cita-cita leluhurnya untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang benar-benar demokratis, bukan lalu menindasnya dan menjebloskannya dalam tahanan, kedalam penjara2. Sekali lagi hanya dengan tuduhan "komunis"! Kita harus mengagumi pemuda-pemuda kritis yang mampu melihat kebobrokkan kekuasaan Orde Baru sekarang ini dan berani tampil kedepan untuk bersuara. Tapi ingat, kita sekarang sedang berhadapan dengan jenderal Soeharto, jenderal yang kita kenal "selalu senyum" tapi mempunyai watak kekejaman yang luar biasa! Kita sekarang harus berhadapan dengan jenderal Soeharto, satu-satunya jenderal dalam sejarah Indonesia yang menurunkan tangan besi, dengan kekejaman yang tidak kenal ampun dalam membunuhi dan menangkap rakyat tak berdosa! Kita sekarang berhadapan dengan Jenderal Soeharto yang sangat lihay (cerdik dan licik), yang merupakan satu-satunya jenderal didunia ini yang "berhasil" membasmi komunis dari muka bumi Indonesia, tanpa perlu bantuan yang besar dari Amerika Serikat!

Tentu, disamping kelihay-an Jenderal Soeharto dengan kekejamannya yang luar biasa "berhasil" membasmi komunis dari muka bumi Indonesia, kita juga harus bisa melihat "berhasil"nya Jenderal Soeharto membasmi komunis, justru karena adanya kesalahan serius pada PKI! Salah satu kesalahan serius PKI itu, adalah tetap menganggap negara Republik Indonesia ketika itu sebagai negara hukum. Negara yang tetap akan memperlakukan segala peristiwa yang terjadi dengan HUKUM yang berlaku, tidak akan main tangkap dan main bunuh sebelum ada tuduhan2 yang terbukti didepan pengadilan! Sehingga PKI merasa segala legalitas yang ada harus tetap dipertahankan, dan oleh karenanya kita bisa melihat, setelah G30S meletus dan Jenderal Soeharto sebagai panglima KOSTRAD sudah mulai melakukan "pembersihan demi Keamanan Nasional", Lukman, Nyoto (Wakil Ketua PKI) masih tetap menghadiri sidang2 Kabinet! Demikian juga pimpinan2 PKI lainnya, tidak ada yang menghilang dan melakukan perlawanan sebagaimana mestinya.

Kesalahan lain yang merupakan kesalahan fatal dari PKI, adalah kesalahan dalam menilai pribadi Jenderal Soeharto. PKI bukan saja tidak menempatkan Jenderal Soeharto sebagai jenderal kanan-reaksioner yang harus masuk dalam "black-list", bahkan dikategorikan sebagai "sekutu", sebagai Jenderal yang kalau perlu bisa dimintai "bantuan". Mungkin ini disebabkan hanya karena ketika Jenderal Soeharto sebagai utusan Moh.Hatta untuk meninjau Madiun (yang dikenal umum dengan "Peristiwa Madiun" 1948), telah memberikan laporan yang objektif, bahwa:" di kota Madiun ketika itu tidak ada gejala2 pemberontakan PKI, tidak ada bendera Merah Putih yang diturunkan dan tidak ada bendera palu-arit yang berkibar; penjara2 juga tidak menjadi penuh oleh pasukan yang ditawan. Semua berjalan lumrah!"

Di dalam sejarah Republik Indonesia, kita bisa melihat adanya pemberontakan-pemberontakan bersenjata yang terjadi. Dan kita bisa melihat bagaimana Presiden Soekarno dalam menyelesaikan peristiwa pemberontakan PRRI-Permesta, tidak pernah merasa perlu untuk melakukan penahanan-penahanan-penangkapan-penangkapan massal terhadap seluruh anggota-anggota Masjumi-PSI, sekalipun jelas dan tegas tokoh-tokoh partai itu terlibat sebagai pimpinan-pimpinan pemberontakan PRRI-Permesta. Presiden Soekarno membatasi penahanan terhadap tokoh-tokoh pelaku-utama PRRI-Permesta, kemudian mengajukan ke sidang mahkamah dan setelah dibuktikan kesalahannya baru menjatuhkan hukuman sesuai dengan putusan hakim pada tokoh-tokoh utama nya seperti: Moh. Natsir; Syafrudin Prawiranegara; dr.Sumitro dan mr.Asaat. Dan ingat, bahkan Presiden Soekarno tidak pernah mencabut atau membatalkan secara sepihak pensiun yang berhak mereka terima sebagai bekas Menteri, sebagai anggota DPR! Ini pertama; Kedua, Presiden Soekarno baru membubarkan/melarang Masjumi-PSI, setelah ternyata partai tersebut tidak mau mengutuk atau menjatuhkan disiplin-organisasi pada tokoh-tokoh yang jelas-jelas terlibat dan memimpin PRRI-Permesta.

Sebaliknya, Jenderal Soeharto dalam menyelesaikan peristiwa G30S, tidak membatasi hanya menahan tokoh-tokoh pelaku G30S kalau itu dianggap makar, tapi justru sengaja memperluas sasaran se-besar2nya dengan mencantumkan embel2 nama PKI yang dituduh terlibat dan mendalangi G30S, sekalipun dalam kenyataan tidak ada satupun nama tokoh PKI yang tercantum dalam Sentral Komando G30S. Dan tidak berhenti sampai disitu, Jenderal Soeharto lebih kejam lagi melakukan pengejaran, penahanan, penangkapan dan pembunuhan massal terhadap semua orang yang dicurigai "komunis" atau simpatisannya, dengan perintah: "Lebih baik salah membunuh sepuluh orang, daripada membiarkan lolos seorang komunis!" . Ini pertama. Kedua, Jenderal Soeharto sekalipun tidak bisa membuktikan keterlibatan PKI dalam G30S, telah melakukan pembunuhan secara liar terhadap tokoh2-utama PKI dan melarang PKI; ketiga, Jenderal Soeharto setelah menahan belasan tahun perintis2 pejuang kemerdekaan, termasuk juga anggota2 MPR-DPR-DPA dalam penjara-penjara dengan siksaan berat dan tidak bisa membuktikan tuduhan2 kesalahan, setelah di-"kembalikan kedalam masyarakat" (kata lain dari "bebas penuh") secara sepihak mencabut pensiun yang seharusnya didapat sebagai perintis pejuang kemerdekaan, sebagai anggota MPR-DPR-DPA!

Sedang ratusan ribu orang yang harus meringkuk didalam penjara2 selama belasan tahun dengan menderita segala siksaan dan tidak tahu apa kesalahannya, setelah "bebas penuh", di"kembalikan kedalam masyarakat" juga tidak mungkin bisa mendapat pekerjaan. Karena adanya tanda "ET"(ex-tapol) bagi orang2 yang telah "bebas penuh", sulit atau bahkan tidak mungkin mendapatkan keterangan "bebas terlibat G30S"! Dan dengan tidak adanya keterangan "bebas terlibat G30S", orang tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Karena di Indonesia dibuat ketentuan: mereka yang dilahirkan pada tahun 1955 dan sebelumnya, diwajibkan menunjukkan keterangan "bebas terlibat G30S" dari polisi untuk melamar pekerjaan. Artinya, mereka yang sudah "bebas penuh" dan dengan rumusan di"kembalikan kedalam masyarakat", hakekatnya orang dijerumuskan dalam jurang penghidupan sebagai.... gelandangan!

PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN Jendral Soeharto:
Membunuh tokoh2 utama PKI sebelum diajukan ke pengadilan; Jenderal Soeharto sebagai panglima KOPKAMTIB ketika itu, tidak lagi mempedulikan hukum yang berlaku, secara mantap melaksanakan langkahnya untuk menggunakan dalih G30S, membasmi komunis dan demokrasi dari muka bumi Indonesia. Langkah pertamanya yang dilaksanakan adalah menghilang-lenyapkan tokoh2 utama PKI, dengan demikikan pihak jenderal Soeharto bisa se-mau2nya mengatakan bahwa PKI "terlibat" dan "mendalangi" G30S. D.N. Aidit sebagai Ketua CC-PKI pernah diberitakan ditangkap oleh alat negara. Tetapi sampai sekarang tidak diketahui dimana dia ditahan, Harian Jepang dapat mengemukakan, bahwa dia telah mati disemblih diatas Gunung Merapi-Merbabu. Sedang pemerintah Jenderal Soeharto belum pernah secara resmi mengumumkan dimana dan bagaimana nasib D.N. Aidit itu. Kalau betul D.N. Aidit disembelih seperti yang diberitakan, siapa yang harus bertanggung jawab? Karena seorang yang ditahan oleh alat negara secara resmi, tidak boleh dibunuh dalam proses pemeriksaan! Bila terjadi pembunuhan sebelum selesai pemeriksaan, bagi pemerintah yang menjalankan "rule of law", wajib menuntut petugas2 negara yang bertanggung jawab kesidang pengadilan untuk mempertanggung jawabkan pembunuhan atas D.N. Aidit itu. Sehingga D.N. Aidit sebagai ketua CC PKI tidak bisa diajukan kesidang pengadilan, atas tuduhan terlibat atau mendalangi G30S. Atau penguasa militer Soeharto takut apa yang diungkapkan D.N.Aidit disidang pengadilan akan tidak menguntungkan tudahan PKI terlibat dan dalang G30S. Yang memang akan dijadikan alasan kuat untuk menumpas PKI dari muka bumi Indonesia.

Nyoto, sebagai menteri negara diketahui ditangkap oleh alat negara secara resmi, ketika keluar dari tempat kerja dr. Subandrio di Merdeka Selatan. Tindakan alat negara ini tentu saja merupakan pelanggaran


Kirimkan E-mail ke alamat kami / Kembali ke Index bahasa Indonesia