Pengantar Redaksi:
Redaksi menerima pernyataan IMAPTI Semarang. Mengingat isinya yang perlu
diketahui masyarakat luas, maka kami memutuskan untuk memuatnya.
Redaksi MateBEAN
IKATAN MAHASISWA DAN PELAJAR TIMOR TIMUR - SEMARANG
(IMAPTI)
TUNTUTAN SIKAP KEPADA DPRD JAWA TENGAH
Anggota dewan yang kami hormati,
Sehubungan dengan penangkapan keempat saudara kami:
1. Ivo Salvador Miranda (20 th)
2. Domingos Natalino Coelho da Silva (20 th)
3. Joaquim Santana (23 th)
4. Fernao Pedro Marta Correia (19 th)
pada tanggal 14 September 1997 di jalan Mahesa Timur II No.483 Semarang, yang
saat ini berada dalam tahanan POLDA Jawa Tengah.
Maka pada kesempatan ini, kami yang tergabung dalam wadah Ikatan Maha-
siswa dan Pelajar Timor Timur (IMAPTI) Semarang, menyampaikan:
A. Mengingat
Tidak adanya surat penangkapan pada saat terjadinya penangkapan tanggal 14
September 1997 di Jalan Mahesa Timur II/483 Semarang.
Tidak adanya Surat Penahanan atas keempat orang tersebut.
Tidak adanya Surat Pemberitahuan kepada orang tua masing-masing tersangka.
Tidak diperbolehkan untuk dikunjngi pada awal penahanan sampai pada tanggal
22 Oktober 1997.
Penolakan atas pengacara yang diajukan oleh pihak keluargatersangka yaitu
saudara Munir,SH dari YLBHI Jakarta.
Tindakan-tindakan Extra-Yudicial (Teror, Intimidasi, dll) yang diperlakukan
atas keempat orang tersangka tersebut.
B. Menimbang
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Udang Dasar '45 alinea
IV.
Sesuai dengan negara hukum yang mempunyai hukum positif (KUHP, KUHAP serta
ketentuan lainnya).
Sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai Hak Asasi Manusia (Universal Declara-
tion of Human Rights).
C. Menuntut
Agar diperbolehkan untuk bebas dikunjungi.
Agar para tersangka dapat didampingi oleh Pengacara Independen yang diaju-
kan pihak keluarga tersangka.
Agar diberhentikannya tindakan-tindakan extra judicial (teror, intimidasi,
dan lain-lain) yang diberlakukan atas keempat orang saudara kami tersebut.
Para tahanan diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai HAM yang inheren serta
diperlakukan sesuai dengan asas Negara Hukum.
Demikian surat tuntutan sikap ini dibuat, kami mohon kepada Dewan untuk
ditindaklanjuti.
Terima kasih.
Semarang, 29 Oktober 1997
Penanggungjawab
IKATAN MAHASISWA PELAJAR TIMOR TIMUR (IMAPTI) SEMARANG
Sekretaris
Ttd.
(Horacio de Almeida)
Ketua
Ttd.
(Maria Graciete Moniz DR)
Tembusan kepada Yth. :
1. KAPOLDA Jawa Tengah
2. KAPOLRI
3. YLBHI di Jakarta
4. KOMNAS HAM di Jakarta
5. Gubernur Timor Timur
6. Pertinggal
From:
Suara INDEPENDEN
SiaR@mole.gn.apc.org (SiaR)
04 Nov 97