ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
KONGRES
- Kongres adalah organ pengambil keputusan tertinggi
- Kongres dilaksanakan sekurang-kurangnya dua (2) tahun sekali
- Peserta kongres adalah seluruh jajaran pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada
setiap tingkat struktur organisasi dan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang
mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik
(PP-PRD) dan Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP- PRD), yang
memiliki hak:
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Peserta peninjau terdiri dari wakil organisasi lain yang direkomendasi oleh Pimpinan
Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) dan Komite Pimpinan Pusat Partai
Rakyat Demokratik (KPP-PRD) yang hanya memiliki hak bicara
- Tugas-tugasnya:
- Meminta pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) dan
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) yang dipilih pada periode
sebelumnya
- Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik nasional
- Menetapkan garis besar Program Politik
- Menetapkan strategi taktik
- Mengubah/menetapkan kembali Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Memilih dan mengangkat Kepemimpinan Pusat untuk periode yang akan datang
- Membuat resolusi-resolusi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
- Kongres Luar Biasa dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu Komite
Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
PASAL 2
DEWAN NASIONAL
- Dewan Nasional adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres
- Dewan Nasional sebagai organ pengatur antara dua (2) kongres
- Dewan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu (1) tahun
- Peserta Dewan Nasional adalah:
- Seluruh jajaran pimpinan dalam Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik
(KPP-PRD)
- Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
- Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang mendapat rekomendasi dan persetujuan dari
Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) dan Komite Pimpinan Pusat - Rakyat
Demokratik (KPP-PRD)
- Tugas-tugasnya:
- Melakukan penilaian terhadap perkembangan situasi politik nasional
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktifitas organisasi
- Merumuskan strategi dan taktik
- Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres
- Membuat resolusi-resolusi
- Membuat rekomendasi
- Pada saat yang mendesak Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
memiliki wewenang mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan
selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum Dewan Nasional dilaksanakan
.
PASAL 3
PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (PP-PRD)
- Pimpinan Pusat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres untuk masa jabatan dua
(2) tahun
- Pimpinan Pusat PRD adalah struktur organisasi yang dibentuk dalam situasi khusus
berdasarkan Kongres II PRD yang beranggotakan jajaran pimpinan Partai Rakyat Demokratik
(PRD) yang berada di dalam penjara
- Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD), terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Jendral dan anggota
- Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah Kongres dan Dewan Nasional
- Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) bersama dengan Komite Pimpinan
Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dapat membuat keputusan-keputusan
strategis yang tidak ditetapkan dalam Kongres dan Dewan Nasional
PASAL 4
KOMITE PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPP-PRD)
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres untuk masa jabatan dua (2) tahun sekali
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) berkedudukan di pusat
kegiatan organisasi/sekretariat pusat
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah Konggres, Dewan Nasional dan Pimpinan Pusat Partai Rakyat
Demokratik (PP-PRD)
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) sebagai pembuat
keputusan harian organisasi
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) bertanggungjawab pada
Konggres, Dewan Nasional dan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD)
- Tugas dan tanggungjawabnya:
- Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres, Dewan Nasional dan atau Pimpinan Pusat -
Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD)
- Mengambil keputusan dan memberikan arahan praktis pada seluruh jajaran komite pimpinan
di bawahnya dan seluruh anggota Partai Rakyat demokratik (PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas hasil kerjanya kepada Kongres
- Anggota Komite Pimpinan Pusat terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Ketua-ketua Departemen
- Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) tidak diperkenankan
memiliki jabatan rangkap sebagai pimpinan ormas
PASAL 5
STRUKTUR
KOMITE PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPP-PRD)
KETUA
- Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
- Ketua berkedudukan di sekretariat pusat
- Tugas dan tanggung jawabnya:
- Memimpin seluruh perjuangan politik Partai Rakyat Demokratik (PRD)
- Bersama dengan Sekretaris mengkoordinasikan seluruh jajaran pimpinan Komite Pimpinan
Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres, Dewan Nasional
dan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
SEKRETARIS
- Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
- Sekretaris berkedudukan di sekretariat pusat
- Tugas dan tanggung jawabnya:
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengontrol kerja-kerja organisasi dengan dibantu oleh
Ketua-ketua Departemen
- Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen
- Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan
laporan-laporan dari struktur terendah sampai struktur tertinggi dan atau sebaliknya
- Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk Rapat Komite Pimpinan Pusat
Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Membuat dan menyerahkan laporan bulanan organisasi kepada Rapat Komite Pimpinan Pusat
Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik
(KPP-PRD) sekurang-kurangnya satu kali dalam satu (1) bulan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PROPAGANDA
- Departemen Pendidikan dan Propaganda dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat
dan diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Departemen Pendidikan dan Propaganda berkedudukan di sekretariat pusat sebagai
anggota Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu Sekretaris
- Tugas dan tanggung jawabnya:
- Menerbitkan organ propaganda Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan media internal secara
reguler
- Menyusun panduan propaganda, kurikulum dan menyiapkan seluruh material pendidikan bagi
calon anggota dan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
- Melaksanakan pendidikan, kursus dan training secara reguler bagi calon anggota dan
anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
- Menyelenggarakan diskusi-diskusi internal secara reguler
- Menyelenggarakan diskusi terbuka, seminar, workshop, sarasehan, dll.
- Membuat laporan kerja rutin kepada Sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Pendidikan dan Propaganda dibantu oleh
staf
DEPARTEMEN ORGANISASI
- Departemen Organisasi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Departemen Organisasi berkedudukan di sekretariat pusat sebagai anggota Komite
Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu Sekretaris
- Tugas dan Tanggung jawabnya:
- Menyusun dan memimpin pelaksanaan program pengembangan organisasi
- Mempersiapkan proses untuk pembentukan organisasi di Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat
II, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Mengadakan perjalanan dan kunjungan rutin ke daerah-daerah yang menjadi sasaran program
pengembangan organisasi
- Membuat laporan kerja rutin kepada Sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Organisasi dibantu oleh staf
DEPARTEMEN KERJASAMA
- Departemen Kerjasama dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Departemen Kerjasama berkedudukan di sekretariat pusat sebagai anggota Komite
Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu Sekretaris
- Tugas dan Tanggung Jawabnya:
- Bertindak sebagai penghubung antara Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat
Demokratik (KPP-PRD) dengan kelompok-kelompok gerakan demokrasi
- Mengadakan kegiatan-kegiatan secara bersama antara Komite Pimpinan Pusat Partai
Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dengan kelompok-kelompok gerakan demokrasi
- Merumuskan dan melaksanakan propaganda kepada kelompok-kelompok gerakan demokrasi
- Membangun front perjuangan bersama dengan kelompok-kelompok gerakan demokrasi
- Membuat laporan kerja rutin kepada sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Kerjasama dibantu oleh staf
DEPARTEMEN PERJUANGAN RAKYAT
- Departemen Perjuangan Rakyat dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Konggres
- Ketua Departemen Perjuangan Rakyat berkedudukan di sekretariat pusat, sebagai anggota
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu sekretaris
- Tugas dan Tanggungjawabnya:
- Bertanggungjawab mengkoordinasi, memobilisasi dan memimpin aksi-aksi massa secara
nasional
- Bertanggungjawab mengkoordinasi, memobilisasi dan memimpin kerjasama aksi massa dengan
kelompok-kelompok gerakan demokrasi
- Membuat laporan rutin kepada sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Perjuangan Rakyat dibantu oleh staf
DEPARTEMEN DANA DAN USAHA
- Departemen Dana dan Usaha dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Departemen Dana dan Usaha berkedudukan di sekretariat pusat sebagai anggota Komite
Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu Sekretaris
- Tugas dan Tanggung-jawabnya:
- Mengkoordinasikan kerja-kerja penggalian dana
- Mengawasi dan mengatur alokasi dana
- Mengumpulkan iuran dan sumbangan anggota
- Membuat laporan kerja rutin kepada Sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Dana dan Usaha dibantu oleh staf
DEPARTEMEN HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Departemen Hubungan Internasional dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Kongres
- Ketua Departemen Hubungan Internasional berkedudukan di sekretariat pusat sebagai
anggota Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Dalam tugas sehari-hari berfungsi sebagai pembantu Sekretaris
- Kedudukan departemen ini merupakan sentral koordinasi dari seluruh kerja internasional
dan hanya berada pada Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Tugas dan Tanggung-jawabnya:
- Bertindak sebagai penghubung Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan organisasi politik di
berbagai negara yang berhaluan politik sama
- Memperluas dan memperkuat jaringan solidaritas internasional anti imperialisme
- Memperkuat kerja kampanye internasional untuk mendapat dukungan bagi perjuangan
demokrasi di Indonesia
- Mewakili ketua dalam berbagai kesepakatan kerjasama internasional
- Membuat laporan kerja rutin kepada Sekretaris
- Dalam menjalankan fungsinya, Ketua Departemen Hubungan Internasional dibantu oleh staf
PASAL 5
KOMITE PIMPINAN WILAYAH PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPW-PRD)
- Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) dipilih dalam
Konferensi Wilayah untuk masa jabatan dua (2) tahun
- Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) merupakan struktur
tertinggi di Daerah Tingkat I
- Struktur Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) sama dengan
struktur Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), kecuali
Departemen Hubungan Internasional
- Tugas dan tanggungjawabnya:
- Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Dewan
Nasional di wilayah kerjanya
- Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh Komite Pimpinan Kota
Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) tentang keputusan yang diterimanya
- Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan
struktur organisasi dibawahnya dan menyerahkannya kepada Komite Pimpinan Pusat
Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
- Komite Pimpinan Wilayah tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap sebagai pimpinan
ormas
PASAL 6
KOMITE PIMPINAN KOTA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPK-PRD)
- Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) dipilih dalam Konferensi
Kota untuk masa jabatan dua (2) tahun
- Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) merupakan struktur
tertinggi di Daerah Tingkat II
- Struktur Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) sama dengan
struktur Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Tugas dan tanggungjawabnya:
- Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Dewan
Nasional di wilayah kerjanya
- Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh Komite Pimpinan Kecamatan
Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) tentang keputusan yang diterimanya
- Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan
struktur organisasi dibawahnya dan menyerahkannya kepada Komite Pimpinan Wilayah
Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
- Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) tidak diperkenankan
memiliki jabatan rangkap sebagai pimpinan ormas
PASAL 7
KOMITE PIMPINAN KECAMATAN- PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPC-PRD)
- Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) dipilih dalam
Konferensi Kecamatan untuk masa jabatan satu (1) tahun
- Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) merupakan struktur
pimpinan tertinggi di Tingkat Kecamatan
- Struktur Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) sama dengan
struktur Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Tugas dan tanggungjawabnya:
- Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Dewan
Nasional di wilayah kerjanya
- Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh Komite Pimpinan Desa/Kelurahan
Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD) tentang keputusan yang diterimanya
- Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan
struktur organisasi dibawahnya dan menyerahkannya kepada Komite Pimpinan Kota
Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
- Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) tidak diperkenankan
memiliki jabatan rangkap sebagai pimpinan ormas
PASAL 8
KOMITE PIMPINAN DESA/KELURAHAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
(KPD/L-PRD)
- Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD) dipilih dalam
Konferensi Desa untuk masa jabatan satu (1) tahun
- Komite Pimpinan Desa/Kelurahan (KPD/L-PRD) merupakan struktur tertinggi di Tingkat
Desa/Kelurahan
- Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai rakyat Demokratik (KPD/L-PRD) beranggotakan
koordinator-koordinator Unit Kerja Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD).
- Struktur Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
dibentuk sesuai dengan kebutuhan wilayah desa/kelurahan
- Tugas dan tanggungjawabnya:
- Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Dewan
Nasional di wilayah kerjanya
- Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh Unit Kerja Partai Rakyat
Demokratik (UK-PRD) tentang keputusan yang diterimanya
- Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan
struktur organisasi dibawahnya dan menyerahkannya kepada Komite Pimpinan Kecamatan
Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
- Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
PASAL 9
UNIT KERJA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (UK-PRD)
- Unit Kerja - Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD) dipimpin oleh seorang koordinator yang
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat
Demokratik (KPK-PRD)
- Berkedudukan di satuan kerja yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Anggota Unit Kerja Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD) adalah kader dari satuan
kerja
- Tugas dan tanggung jawabnya:
- Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh anggotanya tentang keputusan
yang diterimanya dari organ di atasnya.
- Melaksanakan keputusan dan instruksi dari struktur organisasi di atasnya
- Merekrut dan mengusulkan nama-nama calon anggota kepada struktur organisasi yang ada di
atasnya
- Menyelenggarakan pertemuan reguler sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan
BAB II
KONFERENSI-KONFERENSI
PASAL 10
Prinsip-prinsip untuk menyelenggarakan konferensi adalah:
- Konferensi diselenggarakan dari tingkat wilayah sampai pada tingkatan desa
- Konferensi diselenggarakan atas dasar perwakilan jumlah anggota
PASAL 11
KONFERENSI WILAYAH
- Konferensi Wilayah adalah badan pengambilan keputusan tertinggi di Daerah Tingkat I
- Konferensi Wilayah diselenggarakan satu (1) kali dalam dua (2) tahun
- Peserta konferensi wilayah adalah seluruh jajaran pimpinan Partai Rakyat Demokratik
(PRD) di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang memiliki hak:
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Konferensi Wilayah mempunyai wewenang:
- Mensosialisasi dan menjabarkan hasil-hasil Kongres
- Memilih dan mencalonkan nama-nama yang akan menjadi Komite Pimpinan Wilayah
Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Menetapkan dan mengesahkan Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik
(KPW-PRD)
- Meminta pertanggungjawaban lengkap Komite Pimpinan Wilayah yang dipilih pada periode
sebelumnya
- Konferensi Luar Biasa Wilayah dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah
satu kota
- Konferensi wilayah adakah sah jika dihadiri oleh utusan Komite Pimpinan Pusat
Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) yang memiliki hak bicara
-
PASAL 12
KONFERENSI KOTA
- Konferensi Kota adalah badan pengambilan keputusan tertinggi di Darah Tingkat II
- Konferensi Kota diselenggarakan satu (1) kali dalam dua (2) tahun
- Peserta Konferensi Kota adalah seluruh jajaran pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD)
di Daerah Tingkat II dan Tingkat Kecamatan yang memiliki hak:
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Konferensi Kota mempunyai wewenang:
- Mensosialisasi dan menjabarkan hasil-hasil Kongres Partai
- Menetapkan dan mengesahkan Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik
(KPK-PRD)
- Meminta pertanggungjawaban lengkap Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik
(KPK-PRD) yang dipilih pada periode sebelumnya
- Konferensi Luar Biasa Kota dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu
kecamatan
- Konferensi kota adalah sah jika dihadiri oleh utusan Komite Pimpinan Wilayah
Partai rakyat Demokratik (KPW-PRD) yang memiliki hak bicara
PASAL 13
KONFERENSI KECAMATAN
- Konferensi Kecamatan adalah badan pengambilan keputusan tertinggi di Tingkat Kecamatan
- Konferensi Kecamatan diselenggarakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun.
- Peserta Konferensi Kecamatan adalah seluruh jajaran pimpinan Partai Rakyat Demokratik
(PRD) di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan yang memiliki hak:
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Konferensi Kecamatan mempunyai wewenang:
- Mensosialisasi dan menjabarkan hasil-hasil Kongres
- Menetapkan dan mengesahkan Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik
(KPC-PRD)
- Meminta pertanggungjawaban lengkap Komite Pimpinan Kecamatan yang dipilih pada periode
sebelumnya
- Konferensi Luar Biasa Kecamatan dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah
satu desa/kelurahan
- Konferensi Kecamatan adalah sah jika dihadiri oleh utusan Komite Pimpian Kota
Partai rakyat Demokratik (KPK-PRD) yang memiliki hak bicara
PASAL 14
KONFERENSI DESA/KELURAHAN
- Konferensi Desa adalah badan pengambilan keputusan tertinggi di Tingkat Desa/Kelurahan
- Konferensi Desa/Kelurahan diadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun
- Peserta Konferensi Desa/Kelurahan adalah seluruh anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
yang bertugas di desa/kelurahan tersebut yang memiliki hak:
- Hak bicara dan hak suara
- Hak memilih dan dipilih
- Konferensi desa mempunyai wewenang:
- Mensosialisasi dan menjabarkan hasil-hasil Kongres Partai
- Menetapkan dan mengesahkan Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat
Demokratik (KPD/L-PRD)
- Meminta pertanggungjawaban lengkap Komite Pimpinan Desa/Kelurahan yang dipilih pada
periode sebelumnya
- Konferensi Luar Biasa Desa dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu
jumlah anggota partai di desa/kelurahan tersebut
- Konferensi Desa/Kelurahan adalah sah jika dihadiri utusan Komite Pimpinan Kecamatan
Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) yang memiliki hak bicara
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 15
HAK HAK ANGGOTA
- Setiap anggota memiliki hak:
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, kritik dan komentar
- Mendapat pendidikan rutin
- Mendapat media internal
- Mendapat informasi tentang perkembangan organisasi
- Mengajukan usulan untuk mengadakan pertemuan/rapat
- Mendapat tunjangan minimum apabila bekerja penuh bagi organisasi
- Mendapat perlindungan dari organisasi
- Setiap anggota dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan
dengan AD/ART
PASAL 16
TANGGUNG JAWAB ANGGOTA
- Setiap anggota memiliki tanggung jawab:
- Menjunjung tinggi AD/ART dan nama Partai rakyat Demokratik (PRD)
- Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan
- Menjalankan tugas dan program yang telah diberikan
- Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat/pertemuan yang diselenggarakan
sesuai tingkat struktur organisasinya
- Memperdalam dan menambah pemahaman tentang teori-teori perjuangan demokratik-
progresif-kerakyatan
- Membaca dan mendiskusikan media internal dengan sesama anggota, serta mendistribusikan
organ propaganda Partai Rakyat Demokratik (PRD) ke massa luas
- Membuat laporan kerja secara reguler
- Membayar iuran anggota
- Segala bentuk penyimpangan atas tanggungjawab setiap anggota akan mendapatkan sanksi
organisasi
PASAL 17
SYARAT CALON ANGGOTA
- Syarat-syarat calon anggota:
- Memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip sosial demokrasi kerakyatan
- Memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip organisasi progresif
- Telah terlibat dalam aksi-aksi massa
- Bersedia mengikuti pendidikan bagi calon anggota dengan materi:
- Tentang Sosial Demokrasi Kerakyatan
- Problem Pokok Masyarakat Indonesia
- Tentang Organisasi Progresif
- Pengenalan dan pemahaman AD/ART Partai Rakyat Demokratik (PRD)
PASAL 18
PELANTIKAN ANGGOTA
- Seorang calon anggota yang telah melalui masa pengujian dan telah dinyatakan berhasil
berhak dilantik menjadi anggota
- Sebelum pelantikan dilaksanakan calon anggota wajib mengangkat sumpah
- Tata cara pengangkatan sumpah: posisi anggota berdiri tegak menghadap ke depan dengan
tangan kiri mengepal dan diacungkan lurus ke atas sambil membacakan sumpah
BAB IV
JENIS-JENIS RAPAT DAN PERTEMUAN
PASAL 19
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik
(KPP-PRD), Komite Pimpinan Wilayah Partai rakyat Demokratik (KPW-PRD) dan anggota
yang mendapat rekomendasi dan disetujui oleh Komite Pimpinan Pusat Partai rakyat
demokratik (KPP-PRD)
- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan Dewan Nasional
- Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Nasional:
- Membahas program kerja organisasi dan merumuskan program kegiatan organisasi
- Melaksanakan rekomendasi dari Dewan Nasional
PASAL 20
RAPAT KOMITE PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPP-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan yang dilaksanakan pada setiap minggu
keempat
- Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dihadiri oleh
yaitu Ketua, Sekretaris dan Koordinator Departemen beserta staf departemen
- Tugas dan Wewenang Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat demokratik
(KPP-PRD):
- Membahas laporan kerja dari setiap departemen dan Komite Pimpinan Wilayah Partai
rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
PASAL 21
RAPAT KOMITE PIMPINAN WILAYAH PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPW-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan selambat-lambatnya lima (5) hari
sebelum rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat demokratik (KPW-PRD) dihadiri Ketua,
Sekretaris dan Ketua Departemen beserta staf departemen
- Tugas dan Wewenang Rapat Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik
(KPW-PRD):
- Membahas laporan kerja setiap departemen dan Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat
Demokratik (KPK-PRD)
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
PASAL 22
RAPAT KOMITE PIMPINAN KOTA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPK-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Kota Partai rakyat Demokratik (KPK-PRD) dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan, selambat-lambatnya lima hari
sebelum rapat Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik dihadiri oleh Ketua,
Sekretaris dan Ketua Departemen beserta staf departemen
- Tugas dan wewenang Rapat Komite Pimpinan Kota adalah:
- Membahas laporan kerja setiap departemen dan Komite Pimpinan Kecamatan Partai
Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
PASAL 23
RAPAT KOMITE PIMPINAN KECAMATAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
(KPC-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan selambat-lambatnya lima hari sebelum
rapat Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) dihadiri oleh
Ketua, Sekretaris dan Ketua Departemen beserta staf departemen
- Tugas dan wewenang Rapat Komite Pimpinan Kecamatan adalah:
- Membahas laporan kerja setiap departemen dan Komite Pimpinan Desa/Kelurahan
Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
PASAL 24
RAPAT KOMITE PIMPINAN DESA/KELURAHAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
(KPD/L-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) bulan selambat-lambatnya lima
hari sebelum rapat Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
- Rapat Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan di Tingkat Desa/Kelurahan
- Tugas dan wewenang Rapat Komite Pimpinan Desa adalah:
- Membahas laporan kerja setiap anggota pimpinan dan Unit Kerja Partai Rakyat
Demokratik (UK-PRD)
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
PASAL 25
PERTEMUAN UNIT KERJA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (UK-PRD)
- Pertemuan Unit Kerja - Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD) dihadiri seluruh anggota yang
bertugas di satuan kerja tersebut
- Tugas dan Wewenang:
- Membahas laporan kerja setiap anggota unit kerja
- Melakukan evaluasi kerja organisasi
- Membuat rekomendasi-rekomendasi
- Mengusulkan calon-calon anggota partai
BAB V
TENTANG SANKSI ORGANISASI
PASAL 26
SANKSI ORGANISASI
- Segala bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota yang indisipliner harus diputuskan
oleh jajaran pimpinan di setiap struktur organisasi
- Apabila kesalahan yang sama dilakukan lagi kesempatan pembelaan diri tidak diberikan
- Sanksi harus disesuaikan dengan bobot kesalahan yang dilakukan
- Sanksi berupa teguran lisan diberikan maksimal tiga (3) kali dan harus dilanjutkan
dengan sanksi yang lebih tinggi tanpa tenggang waktu dan kesempatan pembelaan diri
- Sanksi berupa teguran tertulis hanya diberikan maksimal satu (1) kali dengan Surat
Keputusan dari ajaran pimpinan di setiap struktur organisasi
- Sanksi berupa skorsing dapat diberikan maksimal tiga (3) kali dengan masa sanksi yang
meningkat, minimal tiga (3) bulan dan maksimal satu (1) tahun dengan Surat Keputusan dari
jajaran pimpinan di setiap struktur organisasi
- Sanksi pemecatan hanya dapat diputuskan oleh Komite Pimpinan Pusa Partai Rakyat
Demokratik (KPP-PRD)
BAB VI
STRUKTUR DAN ATRIBUT ORGANISASI
PASAL 27
Struktur Organisasi (terlampir)
PASAL 28
BENDERA
- Warna dasar bendera adalah Merah
- Lambang bendera adalah bintang berwarna kuning yang disebelah kirinya dilingkari oleh
setengah lingkaran roda gigi yang berwar na hitam dan berjumlah sembilan
- Warna Merah memaknakan perjuangan rakyat Indonesia
- Warna Kuning pada bintang memaknakan tujuan perjuangan rakyat Indonesia
- Warna Hitam pada roda gigi memaknakan bahwa perjuangan rakyat Indonesia digerakkan oleh
rakyat pekerja
- Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk,
komposisi, warna dan perbandingan ukuran sebenarnya
- Untuk kepentingan seperti tersebut ayat (2) harus seijin organisasi
PASAL 29
LAGU
Mars PRD ( terlampir)
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 30
ATURAN TAMBAHAN
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan melalui Surat Keputusan
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
- Surat Keputusan Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) seperti
tersebut pada ayat (1) memiliki kekuatan setingkat di bawah Dewan Nasional
PASAL 31
ATURAN PERALIHAN
Lihat pasal 29 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar