ANGGARAN DASAR
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah Partai Rakyat Demokratik yang selanjutnya disingkat PRD
PASAL 2
WAKTU
Berdasarkan keputusan Kongres I, maka pada tanggal 2 Mei 1994 di Jakarta telah berdiri Persatuan Rakyat Demokratik
Berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa Persatuan Rakyat Demokratik, maka pada tanggal 15 April 1996 di Kabupaten Sleman Persatuan Rakyat Demokratik berubah menjadi Partai Rakyat Demokratik (PRD)
PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah partai kader yang berbasis massa dan bersifat terbuka
Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah partai yang berwatak progresif dan revolusioner
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan pusat dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) berada di Jakarta
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah organisasi yang berasas sosial demokrasi kerakyatan
PASAL 6
TUJUAN
Tujuan Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah mewujudkan masyarakat demokratis multipartai kerakyatan
Tujuan Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah mewujudkan sistem masyarakat yang demokratis di bidang sosial, ekonomi dan budaya
BAB III
POKOK POKOK PERJUANGAN
PASAL 7
Partai Rakyat Demokratik (PRD) harus memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan kaum buruh, tani dan rakyat tertindas lainnya
Partai Rakyat Demokratik (PRD) harus memimpin kekuatan rakyat dalam revolusi politik menuju demokrasi politik, ekonomi dan budaya
Partai Rakyat Demokratik (PRD) harus mendorong dan memajukan organisasi massa-organisasi massa progresif di setiap sektor
Partai Rakyat Demokratik (PRD) harus terlibat aktif dan memimpin gerakan massa pada tahap menuju masyarakat demokratis di Indonesia
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI, SYARAT-SYARAT PENDIRIAN DAN PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersusun sebagai berikut::
Organ tertinggi pembuat keputusan partai adalah Kongres Partai Rakyat Demokratik
Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional Partai Rakyat Demokratik
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional adalah Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD)
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional setingkat Nasional adalah adalah Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional setingkat Daerah Tingkat I Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional setingkat Daerah Tingkat II adalah adalah Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional setingkat kecamatan adalah Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional setingkat desa/kelurahan adalah Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
Organ terendah partai adalah Unit Kerja - Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD)
PASAL 9
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang terbagi ke dalam 26 propinsi
PASAL 10
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pendirian struktur partai pada setiap tingkat daerah didasarkan atas syarat-syarat:
Pendirian Unit Kerja - Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD) disyaratkan adanya Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
Pendirian Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD) disyaratkan adanya Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
Pendirian Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD) disyaratkan adanya Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
Pendirian Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) disyaratkan adanya Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
PASAL 11
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Prinsipprinsip organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah:
Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi
Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota
Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari kondisi perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan
Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas
Setiap tingkat struktur Partai Rakyat Demokratik (PRD) dibimbing oleh mekanisme kritik-otokritik yang harus dilaksanakan sacara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme
BAB VI
RAPAT-RAPAT DAN PERTEMUAN
PASAL 12
Rapat-rapat dan pertemuan Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah:
Rapat Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD)
Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
Rapat Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD)
Rapat Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
Rapat Komite Pimpinan Kecamatan Partai Rakyat Demokratik (KPC-PRD)
Rapat Komite Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Rakyat Demokratik (KPD/L-PRD)
Pertemuan Unit Kerja Partai Partai Rakyat Demokratik (UK-PRD)
PASAL 13
Setiap rapat/pertemuan di tiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris
Setiap rapat/pertemuan di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pemimpin rapat dan sekretaris
Setiap rapat/pertemuan di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasarkan pada laporan kerja organ dibawahnya
PASAL 14
Rapat yang berwenang mengambil keputusan politik adalah Rapat Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) dan Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 15
SYARAT KEANGGOTAAN
Keanggotaan Partai Rakyat Demokratik (PRD) tidak dibatasi oleh jenis kelamin, ras (suku bangsa) dan agama
Persyaratan untuk menjadi Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah:
Individu yang terlibat aktif dalam organisasi massa-organisasi massa yang memperjuangkan demokrasi
Telah menerima dan menyetujui ideologi, program politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Rakyat Demokratik (PRD)
PASAL 16
CALON ANGGOTA
Calon anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) direkrut dari organisasi massa-organisasi massa yang memperjuangkan demokrasi, serta elemen-elemen progresif dari semua sektor rakyat
Calon anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah mereka yang telah mengikuti pendidikan calon anggota dan menjalankan penugasan kerja sebagai calon anggota, sebelum dilantik dan disumpah menjadi anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD)
PASAL 17
HAK KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat dicabut atau hilang apabila:
Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Melanggar disiplin partai
Gila
Mati
PASAL 18
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
BAB VII
SUMPAH
PASAL 19
"Demi terwujudnya masyarakat demokratis di Indonesia, dengan bersungguh-sungguh aku bersumpah, selalu setia dan patuh pada keputusan, disiplin dan peraturan-peraturan Partai Rakyat Demokratik"
"Demi terwujudnya masyarakat demokratis di Indonesia, dengan bersunguh-sungguh aku bersumpah, akan berdisiplin dalam menjalankan program politik Partai Rakyat Demokratik berdasarkan garis politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan terus berjuang demi pembebasan dan kemenangan rakyat tertindas"
BAB VIII
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 20
Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan didalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, garis politik dan program politik Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Setiap anggota akan menerima sanksi berdasarkan laporan struktur Partai Rakyat Demokratik (PRD) di tempatnya bertugas, sewaktu dan atau setelah pelaksanaan aktivitasnya apabila terjadi tindakan indisipliner oleh anggota yang bersangkutan
PASAL 21
SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota apabila terjadi tindakan indisipliner berupa:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Skorsing
Dipecat
PASAL 22
PELAKSANAAN SANKSI
Pelaksanaan dan peninjauan sanksi dilakukan oleh Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) sampai Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)
Bila pelaksanaan sanksi dilakukan oleh Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), maka peninjauan sanksi dapat dilakukan didalam Rapat Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), Rapat Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) dan atau Dewan Nasional dan atau Kongres
PASAL 23
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri didepan komite pimpinan yang membawahi komite pimpinan yang telah menjatuhkan sanksi
Jika yang menerima sanksi adalah anggota Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dan atau Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD), maka anggota yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri di depan Dewan Nasional dan atau Kongres
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi akan diberikan oleh komite pimpinan yang menjatuhkan sanksi
Jika pembelaan diri anggota Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) dan atau Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (PP-PRD) diterima maka rehabilitasi akan diberikan oleh Dewan Nasional dan atau Kongres
BAB X
ATRIBUT
PASAL 24
(tentang bendera)
PASAL 25
(tentang lagu)
BAB XI
KEUANGAN
PASAL 26
Sumber keuangan Partai Rakyat Demokratik (PRD) didapatkan dari:
Uang Iuran Anggota
Sumbangan dan lain-lain yang sesuai dengan prinsip perjuangan
Usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip perjuangan
BAB XII
TENTANG ORGANISASI MASSA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (PRD)
PASAL 27
Organisasi massa-organisasi massa Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah organisasi sektoral rakyat tingkat nasional, yaitu:
Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI)
Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID)
Serikat Tani Nasional (STN)
Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (JAKER)
Bentuk hubungan antara organisasi massa-organisasi massa Partai Rakyat Demokratik (PRD) dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah afiliasi politik dan organisasi
Partai Rakyat Demokratik (PRD) membuka kemungkinan bergabungnya organisasi massa lain untuk berafiliasi politik dan atau organisasi
BAB XIII
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 28
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD), akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan
PASAL 29
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan didalam Kongres setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) selambat-lambatnya limabelas (15) hari sebelum pelaksanaan kongres